TUGAS PKN
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KELOMPOK II
1.
Sufrin ridja
2.
Laabu lairu
3.
Yusuf
4.
Angga
5.
6.
7.
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
BUNG KARNO
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara,
warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya
warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warganegara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari
negara (pemerintah)
Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara
yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara
adalah rakyat. Rakyat yangtinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang
bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga
negara memiliki hubungan ndengan negaranya.Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajibanyang bersifat timbal
balik.Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau
ikatan antara negara dengan warga negara.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan
negara.Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti Yuridis Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum
antara orang ± orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan
akibat-akibat hukum tertentu,yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan
negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya
ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti
kewarganegaraan,dsb.
b.Kewarganegaraan dalam arti
Sosiologis Kewarganegaraan
dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air.
Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
Kedudukan
Warga Negara Dalam Negara Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga
negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran
dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius
soli dan ius sanguinis
. Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya negari atau
tanah. Sanguinis berasal dari kata
-sanguis yang
artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempatdimana orang
tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa
kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Hak dan Kewajiban warga Negara
Indonesia
Wujud hubungan
Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara
dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role).
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang
dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD1945. Beberapa hak warga negara Indonesia
antara lain sebagai berikut :
a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
b. Hak membela Negara
c.Hak berpendapat
d.Hak kemerdekaan memeluk agama
e.Hak mendapatkan pengajaran
f.Hak utuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.Hak ekonomi untuk mendapatkan
kesejahteraan social
h.Hak mendapatkan jaminan keadilan
social
Sedangkan
kewajiban
warga Negara Indonesia
terhadap negara Indonesia adalah :
a.Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan
b.Kewajiban membela Negara
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan
Negara
Berdasarkan pemaparan di atas,
berikut dapat diuraikan hak dan kewajiban dari WNI dan WNA :
A.Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
1.Menjunjung tinggi dan menaati
perundang-undangan yang berlaku
2.Membayar pajak, bea, dan cukai
yang dibebankan Negara kepadanya
3.Membela Negara dari segala bentuk
ancaman, baik yang dating dari dalam maupun yngdating dari luar negeri
4.Menyukseskan Pemilu, baik sebagai
peserta maupun sebagai penyelenggara
5.Mendahulukan kepentingan Negara
atau umum daripada kepentingan pribadi
6.Melaksanakan tugas dan kewajiban
yang dibebankan bangsa dan Negara
7.Kewajiban menjaga dan memelihara
keamanan dan ketertiban nasional
8.Hak untuk mendapatkan perlindungan
atas diri dan harta benda
9.Hak untuk mendapatkan dan
menikmati kesejahtearaan Negara
10.Hak untuk mendapatkan dan
menikmati hasil-hasil pembangunan
11.Hak untuk memilih dan dipilih
dalam pemilu
12.Hak untuk mengembangkan minat dan
kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dsb.
B.Hak
dan Kewajiban Warga Negara Asing (WNA)
1.Menurut UU No. 62 Tahun 1958,
kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengankelahiran, pengangkatan,
dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, perkawinan, keturunan,
dan pernyataan
2.Di Indonesia orang asing tidak
punya hak-hak tertentu. Misalnya menjadi pegawai negeri,
menjadi anggota TNI, menjadi anggota partai, hak pilih dan memilih.
3.Kewajiban dan kewenangan warga
Negara asing adalah sebagai berikut :
a.Memperoleh surat izin masuk dengan
hak tinggal selama waktu tertentu dan tinggal dan tetap di
Indonesia
b.Mempunyai hak-hak selaku penduduk
seperti yang tercantum dalam Pasal 27, 28,29 UUD 1945
c.Wajib tunduk dan taat pata
ketentuan yang berlaku bagi warga Negara asing
d.Wajib membayar pajak bagi orang
asing, bea dan cukai kecuali untuk anggota perwakilan diplomatic
e.Wajib menghormati segala ketentuan
hukum yang berlaku di Negara RI dengantidak melanggar ketentuan tsb
Selain itu ditentuakan pula hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban
warga negara terhadap
negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut
a.Hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintah
b.Hak negara untuk dibela
c.Hak negara untuk menguasai bumi,
air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.Kewajiban negara untuk menajamin
sistem hukum yang adil
e.Kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga Negara
f.Kewajiban negara mengembangkan
sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.Kewajiban negara meberi jaminan
social
h.Kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah
Persamaan
Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama
kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan
yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi
tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal27 sampai pasal 34.
berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga
negara, dalamberbagai bidangkehidupan.
1.Persamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa
³segala warga negara bersamaan kedudukannyadidalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya. Pasal
ini juga memperlihatkan
kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan
politik.
2.Persamaan atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa:
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan
kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan
diatur pelaksanaanya.
3.Persamaan dalam hal kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga
negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifatdemokratis dan memberi
kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya
untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4 .Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan
secara tertulis bahwa negaramemberikan dan mengakui persamaan setiap warga
negara dalam menjalankan HAM.Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan
melalui pasal 28 A sampai dengan pasal28 J.
5.Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
menyatakan bahwa ³negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dankepercayaannya itu. Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin
persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya.
Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak
manapun.
6 .Persamaan dalam upaya
pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan bahwa ³setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya
pembelaan negara. Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat
ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara
jelas dapat kita ketahui bahwa negara
memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7. Pesamaan dalam bidang
pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan
bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah
pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen
dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap
warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam
perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian
dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV
pasal 33 dan 34. Pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional
yangdiselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi
ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34
memuat ketentuan tentangkesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipeliharaoleh negara (pasal 1) dan negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanankesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak (pasal3)
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar