Rabu, 22 Januari 2014

MAKALAH PENGANTAR HUKUM INDONESIA



TUGAS RINGKASAN
MATA KULIA
PENGANTAR ilmu hukum  (PiH)
                                                                                        


      





NAMA : Sufrin Ridja
                                               NIM     : 2101130007
Ruangan 1 p a
( kelas reguler)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG KARNO      


KATA PENGANTAR
Dengan mengeucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat kesempatan, nikmat kesehatan, sehingga  saya bisah menyelesaikan tugas ringkasan pengantar ilmu hukum  yang telah diberikan kepada dosen.
Dengan tugas yang di berikan kepada dosen, saya pribadi merasa bersukur karena pandangan saya,  dengan tugas ini bisa memberikan dorongan pada pribadi saya dan melati saya untuk membuat sesuatu yang terkait dengan pembuatan,makalah,ringkasan,kripsi dan sebagainya.
Ringkasan pengantar ilmu hukum ini akan menjadi pedoman bagi saya,karena selaku mahasiswa fakultas hukum, maka wajib untuk jadi pedoman.
Berdasarkan pridarma perguruan tinggi yaitu, pendidikan, penelitian, pengabdian. Maka tugas  ringkasan pengantar ilmu hukum  yang akan menjadi pedoman atau dasar, untuk menopang penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
dengan demikian terimakasi kepada dosen yakni pa jos, selaku memegang mata kulia pengantar ilmu hukum.



                                                                                                                       Wassalam,
                                                                                                                Hari rabu tanggal 17 desember 2013
                                                                                                                    Sufrin Ridja
                 




 DAFTAR ISI





KATA PENGANTAR                                                                                       V
BAB I PENGERTIAN HUKUM…………………………………………………………………1
A.     PENGERTIAN HUKUM……………………………………………………………….1
B.      TUGAS DAN TUJUAN HUKUM……………………………………………………2
C.    PENAFSIRAN HUKUM…………………………………………………………………3
D.    SEJARAH HUKUM INDONESIA…………………………………………………….4
BAB II HUKUM DAN KAEDA SOSIAL LAINYA……………………………………….…12
A.    HUKUM SEBAGAI KAEDAH…………………………………………………….…..12
B.    JENIS-JENIS KAEDAH DAN TUJUANYA………………………………….……12
C.    BERLAKUNYA KAEDAH HUKUM…………………………………………………13
BAB III . .  ISTILAH-ISTILAH DALAM ILMU HUKUM………………………………..15
A.    SUBJE HUKUM…………………………………………………………….…………..15
B.    OBJEK HUKUM………………………………………………………….……………..16
C.    ASAS HUKUM……………………………………………………………………………17

BAB IV.  TUJUAN, FUNGSI DAN SUMBER HUKUM…………..……………………..19
A.    TUJUAN HUKUM MENURUT TEORI………………………..……………..……19
B.    TUJUAN HUKUM MENURUT AHLI………………………….……………..…….20
C.    FUNGSI HUKUM………………………………………….……………………….……21
D.    SUMBER-SUMBER HUKUM………………………………………………….………24
E.    MACAM-MACAM SUMBER HUKUM FORMAL………………….………………23
BAB V.MACAM-MACAM SISITEM HUKUM……………………………………………………………………………………..……….31
A.    SISTEM HUKUM…………………………………………………………………………31
BAB  VI. DISIPLIN HUKUM……………………………………………………………………33
1.    ILMU HUKUM……………………………………………………………………….……33
2.    FILSAFAT HUKUM………………………………………………………………………34
3.    POLITIK HUKUM………………………………………………………………………..34
BAB VII. ALIRAN HUKUM………………………………………………………………………35
1.    ALIRAN LOGISME………………………………………………………………..………35
2.    ALIRAN FREIE RECHTSBEWEGUNG………………………………………………35
3.    ALIRAN RECHTSVINDING………………………………………………….…………36
BAB VIII. KEKOSONGAN HUKUM……………………………………………………………37
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………38








BAB  I
A.    PENGERTIAN HUKUM
 Dalam hukum memang sangat sulit di temukan suatu definisi yang sunggu-sungguh  dapat     memadai kenyataan. Para sarjana hukum memberikan definisi  tentang hukum terdapat perbedaan pandangan, dan menurut sreranya masing- masing  sesuai dengan objek penelitiannya. Hal ini di sebabkan masing-masing sarjana  hukum terpaku pada pandangannya sendiri. Tegasnya, para sarjana itu terikat pada alam sekitar dan kebudayaan yang ada ataupun terikat pada situasi yang mengelilinginya.
       Singkatnya bahwa kesukaran dalam membuat definisi hukum di sebabkan:
1.     Karena luasnya lapangan hukum itu;
2.     Kemungkinan untuk meninjau hukum dari berbagai sudut (filsafat, politik, sosiologi, sejarah dan sebagainya) sehingga hasilnya akan berlainan dan masing- masing definisi hanya memuat salah satu paket dari hukum saja;
3.     Objek (sasaran) dari hukum adalah masyarakat,  padahal masyarakat  senantiasa  beruba     dan berkembang , sehingga  definisi dari hukum  juga akan beruba- uba pula.
Di bawa ini akan di kutip beberapa pendapat para ahli hukum tentang definisi hukum sebagai berikut.

1.     Plato, hukum adalah system peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.     Aristoteles , hukum hanya sebagai  kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
3.     Autin , hukum adalah peraturan yang di tiadakan untuk memberi  bimbingan kepada mahluk yang berakal  oleh mahluk yang berakal yang berkuasa  atasnya.
4.     Bellfroid ,hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu di dasarkan atas kekuasan yang ada pada masyarakat.
5.     E.M. Meyers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat  dan menjadi pedoman penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
6.     Duguit, hukum adalah aturan tingka laku para anggota  masyarak, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7.     Immanuel  Kant, hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan  dengan kehendak  bebas dari orang lain memenuhi peraturan  hukum tentang  kemerdekaan.
8.     Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang di adakan  untuk mengatur  dan melindungi  kepentingan orang dalam masyarakat.
9.     Van Apeldoorn, hukum adalah suatu gejalah sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10.            S.M. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan  yang terdiri atas norma dan sangsi-sangsi.
11.            E. Utrecht,  hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perinta dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluru anggota masyarakat  yang bersangkutan . Ole karena itu , pelanggaran petunjuk  hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau pengusa itu. 
12.             M.H. Tirtaamidjata,  hukum adalah semua aturan  (norma) yang harus di turut dalam tingka laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melangar peraturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehiklangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
13.            J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum ialah aturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingka laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang di buat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap  peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukumman.

B.    TUGAS DAN TUJUAN HUKUM
Tugas hukum ini merupakan konsepsi dwitunggal, yang biasanya  terdapat dalam perumusan kaeda hukum, misalnya  Pasal 338 KUHP, dengan rumusannya ,”Barang siapa dengan sengaja  menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati,…., adalah memberikan nilai kepastian hukum.
                                  
Menurut  Sudikno  Mertokusumo, bahwa tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan.
Demikian juga Soejono mengatakan, bahwa  hukum yang di adakan atau di bentuk  membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat  yang di tuangkan  dalam hukum sebagai sarana pengendali dan menguba agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.
Adapun Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menjelaskan, bahwa tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang  meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan ekstern pribadi.

Konsepsi kedamayan berarti  tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebebasan ( maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi). Di dalam kehidupan bersama senantiasa menghendaki ketertiban. Sebaliknya manusia secara nidividu, menginginkan adanya kebebasan yang mengara kepada ketentraman atau ketenangan pribadi.




C.  Penafsiran Hukum
Penafsiran atau interprestasi adalah menentukan arti atau makna suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasar pada kaitanya. Ada beberapa metode penafsiran hukum yang lajim yang di terapkan yaitu:
a.     Penafsiran gramatikalatau konteks, dengan cara mempelajari dan menggunakan hubungan kalimat.
b.     Penafsiran sistematis, konteks, dengan cara mempelajari sistem dan rumusan Undang-Undang: yang meliputi:
1.     Penalaran analogi dan penalaran a kontrario. Penggunaan a kontrario yaitu memastikan sesuatu yang tidak di sebut pasal Undang-Undang secara kebalikan. Sedangkan analogi berarti pengluasan berlakunya kaedah Undang-Undang.
2.     Penafsiran ekstesif dan restriktif (bentuk-bentuk yang lemah yang terdahulu secara logis tak ada perbedaan.
3.     Penghalusan hukum atau rechtsverfijning atau pengkusususan berlakunya Undang-Undang.
c.      Penafsiran historis: dengan cara mempelajari:
1.     Sejarah hukum, konteks, perkembangan yang telah lalu dari hukum tertentu seperti K.U.H.P., B.W. Hukum romawi dan sebagainya.
2.     Sejara Undang-Undang, konteks, penjelasan-penjelasan dari pembentuk Undang-Undang yang bersangkutan.
d.     Penafsiran teologis, konteks, dengan cara pergaulan sosial.
Demikian beberapa metode dalam penafsiran hukum.



D. Sejarah Hukum di Indonesia
Sejarah apabilah dilihat dari kegunaanya, sebagai pegangan dapat di artikan sejara adalah suatu catatan dari kejadian –kejadian penting masa lalu yang perlu di ketahui, diingat, dan di pahami oleh setiap orang atau suatu bangsa masa kini.
Sejarah hikum Indonesia terdiri atas sebelum tanggal 17 agustus 1945 dan sesuda tanggal 17 agustus 1945. Sebelum tanggal 17 agustus 1945 terdiri atas:
1.     Masa vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) (1602-1799).
2.     Masa  besluiten regerings (1814-1926)
3.     Masa Regerings Reglement (1855-1926)
4.     Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
5.     Masa jepang (Osamu Seirei) (1942-1945)
Adapun sesuda tanggal 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
1.     Masa (18 agustus 1945-26 desember 1949).
2.     Masa (27 desember  1945- 16 Agustus 1950).
3.     Masa (17 Agustus 1950-4 juli 1959).
4.     Masa (5 juli 1959-sekarang)

1.   Masa vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) (1602-1799).
Sebelum kedatangan orng belanda pada tahun 1596 di Indonesia hukum yang berlaku  di daerah-daerah Indonesia pasda umumnya adalah hukum yang tidak tertulis yang di sebut hukum adat.Setelah orang –orang belanda berada di Indonesia dengan mendirikan  Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) pada tahun 1602 dengan tujuan supaya tidaj terjadi persaingan antar para pedagang  yang membeli rempah-rempah dari orang-orang pri bumi, dengan maksut untuk memperoleh keuntungan yang besar di pasaran eropa.

2.   Masa  besluiten regerings (1814-1955)
Menurut pasal  36 Nederlands Grondt tahun 1814 (UUD  Negeri belanda  1814) menyatakan bahwa raja yang berdaulat, secara mutlak mempunyai kekuasan yang tinggi atas daerah –daerah jajahan dan harta milik Negara di bagian- bagian lain.
Untuk memenuhi kekosongan kas negarah belanda sebagai akibat dari penduduk prancis tahun 1810- 1814, Gubernur jenral  du bus de Gesing nes memperlakukan politik agrarian dengan carah mempekerjakan para terpidana pribumi yang di kenal dengan (kerja paksa) berdasarkan pada staatsblad 1828 Nomor 16, yang di bagi atas dua:
a.     Yang di pidana kerja rantai.
b.     Yang di pidana kerja paksa

3.   Masa Regerings Reglement (1855-1926)
Di negeri belanda  terjadi perubahan Grond Wet (UUD) pada tahun 1848  sebagai akibat dari  pertentangan  Staten General (Parlemen ) dan raja yang berakhir  dengan kemenangan parlememen  dalam bidang  pengolaan kehidupan  bernegara.
 Adanya perubahan Grondwet itu mengakibatkan juga terjadinya  perubahan terhadap pemerintahan  dan perundang-undangan jajahan belanda di Indonesia.
                              
Menurut  ketentuan pasal 59 ayat(I),(II) den (IV) di atas, kekuasaan raja terhadap daerah jajahan  menjadi berkurang. Peraturan  dasar  yang di buat  bersama oleh raja dengan parlemen  untuk mengatur  pemerintahan  daerah jajahan di Indonesia  adalah  Regerngs Reglement. Regerngs Reglement ini berbentuk  undang-undang  yang  diundangkan  melalui  Staatsblad 1855 Nomor 2 yang isinya terdiri atas  130 pasal dan 8 bab dan mengatur  tengtang pemerintahan di india  Belanda  sehingga R.R ini dianggap  sebagai undanng- undang Dasar pemerintahan jajahan  Belanda.

Politik hukum pemerintahan Belandan yang  mengatur  tentang tata hukum  di cantumkan dalam pasal  75 RR  dan asasnya sama sebagaimana termuat  dalam pasal  11 AB, yaitu dalam menyelesaikan  perkara perdata  hakim di perintahkan  untuk menggunakan  hukum perdata eropa  bagi golongan eropa  dan hukum perdata adat bagi ornga bukan eropa.

4.   Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
Pada  tanggal 23 juni 1925  Regerings Reglement  tersebut di ubah menjadi  Indische Staatsr
Egeling  (IS) atau peraturan tata negaraan  Indonesia yang  termuat dalam  Staatsblad 1925 Nomor 415 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1926.

Tujuan pembagian golongan penduduk sebenarnya adalah untuk menentukan system-sistem  hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan yaitu sebagai berikut:
1.     Golongan eropa sebagaimana tercantum dalam pasal 131 IS adalah hukum perdata .
Adapun susunan peradilan yang di pergunakan untuk golongan eropa di  jawa dan Madura adalah:
a.     Residentte  Gerecht
b.     Raad van Justitie
c.      Hooggerechtshof
Adapun acara peradilan di luar jawa dan Madura diatur dalam Rechts Reglement  Buitengewesten (RBg) berdasarkan staatblad 1927 Nomor 227  untuk daerah hukumnya masing-masing.
2.     Bagi golongan pri bumi (bumi putra).
a.     Hukum perdata adat dalam bentuk tiidak tertulis, tetapi dengan adanya pasal 131 ayat (6)  IS kedudukan berlakunya hukum perdata adat itu tidakmutlak, dan dapat di ganti dengan ordonasi  jika dikehendaki ole pemerintah india Belanda. Kaeda demikian telah di buktikan  dengan di keluarkanya  berbagai ordonasi yang diberlakukan untuk semua golongan, yaitu:
1.     Staatsblad 1933 Nomor 48 jo, Staatsblad 1939 Nomor 2 tentang peraturan pembukuan kapal:
2.     Staatslad 1933 Nomor 108 tentang peraturan umum untuk perhimpunan koprasi.
3.     Staatsblad 1938 Nomor  523  tentang ordonasi orrang yang meminjamkan uang.
4.     Staatsblad  1938 Nomor  524 tentang ordonasi riba.
Adapun hukum yang berlaku bagi golongan pribumi,yaitu.
1.     Staatsdlad 1927 Nomor  91 tentang koprasi pribumi.
2.     Staatsblad 1931 Nomor  74  tentang  pengangkatan wali di jawa dan Madura.
3.     Staatsblad  1933 Nomor 74 tentang perkawinan orang Kristen  di jawa, Minahasa, dan Ambon.
4.     Staatsblad  1933 Nomor 75 tentang pencatatan jiwa bagi orang Indonesia di jawa, Madura, Minahasa, Amboina, Saparua, dan Banda.
5.     Staatsblad 1939 Nomor  569 tentang maskapai Andil.
6.     Staatsblad  1939 Nomor 570 tentang perhimpunan pribumi.
b.     Hukum pidana materil yang berlaku bagi golongan pribumi, adalah.
1.     Hukum pidana materil, yaitu Werboek van Straf Recht sejak tahun 1918 berdasarkan Staatsblad 1915 Nomor 723.
2.     Hukum acara perdata untuk daera jawa dan Madura  adalah Inlands Reglement (IR) dan hukum acara pidana bagi mereka  di atur dalam Herziene  Inlends  Reglement (HIR) berdasarkan  Staatsblad  1941 Nomor 44  tanggal 21 Februari 1941. HIR ini berlaku  di Landraat Jawa barat, Jaga Tengah, Jawa Timur.

Susunan peladilan  bagi pribumi di  jawa dan Madura adalah:
a.     District Gerecht, di daerah pemerintahan distrik (kewedanaan).
b.     Regentschaps  Gerecht, di daera kabupaten yang di selenggarakan oleh bupati, dan sebagai peradilan banding.
c.      Lanraad, terdapat di kota kabupaten dan beberapa kota lainya yang di perlukan  adanya peradilan ini, dan  mengadili perkara banding  yang di  ajukan atas putusan  Regentschaps Gerecht.
Bagi daearah-daerah di luar jawa dan Madura, susunan organisasi  peradilanya untuk golongan pribumi di atur dalam Rechtsreglement Buiteng (RBg), dan lembaga peradilan adalah:
1.     Negorijrecht bank, terdapat pada desa (Negeri) di ambon.
2.     Districts Gerecht, terdapat di tiap kewedanan  dari keresidenan  Bangka, Belitung, manado,Sumatra barat, Tapanuli, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
3.     Magistraats Gerecht, menangani keputusan  Districts Gerecht di blitung dan Manado, sedangkan untuk Ambon mengenai keputusan Negorijrecht bank.
4.     Landgerecht, kedudukan dan tugasnya sama dengan Landraad di jawa, tetapi untuk daerah Landraad Nias, Bengkulen, Majene, Palopo, Pare-Pare, Manokwari, dan Fak-Fak, jabatan ketua dapat diserahkan kepada pegawai pemerintah belanda, karena kekurangan sarjana hukum.
                                                    
3.     Bagi golongan timur asing , berlakulah.
a.     Hukum perdata, hukum pidana adat mereka menurut ketentuan pasal 11 AB, berdasarkan Staatsblad 1855 Nomor 79 (untuk semua golongan  Timur asing)
b.     Hukum perdata golongan Eropa(BW) hanya bagi golongan timur  asing cina untuk wilaya Hindia belanda  melalui Staatsblad 1924 Nomor 557. Untuk daerah Kalimantan barat berlakunya BW tanggal 1 september 1925  melalui Staatsblad 1925 Nomor 92.
c.      WvS yang berlaku 1 januari 1918  untuk hukum pidana materil.
d.     Hukum acara yang berlaku bagi golongan Eropa  dan hukum acara yang berlaku bagi golongan pribumi, karena dalam praktik kedua hukum acara tersebut di gunakan untuk peradilan bagi golongan timur asing.
Dalam penyelenggaran peradilan, di samping susunan peradilan yang telah di sebutkan di atas juga melaksanakan peradilan lain:
1.     Pengadilan Swapraja.
2.     Pengadilan Agama.
3.     Pengadilan Militer.



5.  Masa  Jepang  (Osamu Seirei) (1942-1945)
Pada masa pemerintahan Jepang pelaksanaan tata pemerintahan di Indonesia berpedoman  undang- undang  yang di sebut Gunseirei, melalui Osamu Seirei.

Gun Seirei Nomor   14 tahun 1942 mengatur susunan  lembaga peradilan yang terdiri atas.
a.     Tihoo Hooin, berasal dari landraad (pengadilan Negeri).
b.     Keizai Hooin, berasal dari landgerecht (Hakim kepolisian)
c.      Ken Hooin,berasal dari Regentschap Gerecht (pengadilan kabupaten)
d.     Gun Hooin, berasal dari Districts Gerecht (pengadilan kewedanan)
e.     Kokyoo kootoo Hooin, berasal dari Hof voor Islami etische Zaken (Mahkama islam tinggi)
f.       Sooyoo Hooin, yang berasal dari Priesterraad (Rapat Agama)
g.     Gunsei Kensatu Kyoko, terdiri  atas Tihoo Kensatu Kyoko  (kejaksaan pengadilan Negeri)

a.    Masa (18 agustus 1945-26 desember 1949).
Setelah Bangsa Indonesia merdeka  tanggal 17 Agustus 1945, saat ini bangsa Indonesia  telah mengambil sikap  untuk menentukan nasip sendiri, mengatur  dan menyusun negaranya serta  menata tata hukumnya, sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 di tetapkan Undang-Undang Dasar  yang supel dan elatik dengan sebutan Undang-Undang Dasar  1945.
                 
Bentuk tata hukum dan politik hukum  yang akan berlaku masa itu dapat dilihat pada pasal 1 dan 2  aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 1 yang berbunyi:
Segalah peraturan perundang-Undangan  yang ada masi  tetap berlaku selama belum diadakan yang baru  menurut Undang-Undang Dasar ini.
                 
Pasal 2, semua lembaga Negara  yang masi ada masi tetap  berfungsi sepanjang  untuk melaksanakan  ketentuan Undang-Undang dasar  dan belum diadakan  yang baru  menurut Undang-Undang Dasar ini.
      
Menurut ketentuan pasal 1 dan 2  aturan peralihan itu  dapat di ketahui, bahwa semua peraturan dan lembaga yang telah  ada dan berlaku  pada zaman  penjajahan belanda maupun pada masa pemerinta Belahtentara Jepang, tetap berlakukan  dan di fungsikan. Dengan demikian, tata hukum yang belaku pada masa tahun 1945-1949 adalah semua peraturan yang telah ada dan perna berlaku pada masah penjajahan Belanda maupun masa Jepang  berkuasa dan produk- produk peraturan baru yang di hasilkan oleh pemerintah Negarah Repoblik Indonesia  dari tahun 1945-1949.

b.    Masa (27 desember  1945- 16 Agustus 1950).
Setelah berdirinya Negara Repoblik Indonesia Serikat, berdasarkan hasil konfrensi meja bundar  pada tahun 1949, berlaku konstitusi  Repoblik  Indonesia Serikat (RIS), dan tata hukum yang berlaku pada waktu itu adalah tata hukum yang terdiri atas peraturan  yang dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang di hasilkan oleh pemerintah Negara Repoblik Indonesia Serikat  selama kurun waktu 27 desember 1949 sampai dengan 16 Agustus 1950

Hal tersebut telah di tentukan dalam pasal 192 KRIS yang berbunyi:
Peraturan-peraturan, Undang-Undang, dan ketentuan tata usaha yang suda ada pada saat  kontitusi ini mulai berlaku  tetap berlaku tidak beruba sebagai peraturan-peraturan  dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri, selama dan sekedar  peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak di cabut, ditamba atau atas kuasa kontitusi ini.

Berdasarkan ketentuan pasal 192  KRIS ini berarti  aturan-aturan hukum yang berlaku dalam Negara Repoblik Indonesia berdasarkan pasal 1 dan 2  aturaran peralihan  Undang-Undang Dasar  1945 tetap berlaku di Negara Repoblik Indonesia Serikat.

c.    Masa (17 Agustus 1950-4 juli 1959).
Pada tanggal 17 Agustus 1950  Bangsa Indonesia kembali  ke Negara kesatuan,  dengan Undang-Undang Dasar  sementara 1950  yang berlaku sampai  tanggal 4 juli 1959. Tata hukum  yang berlaku  pada masa ini adalah  tata hukum yang  terdiri dari  semua peraturan  yang dinyatakan berlaku berdasarkan pasal 142 UUDS 1950,  dan di tambah dengan  peraturan baru yang di bentuk oleh pemerinta Negara  selama kurun waktu dari  17-8- 1950 sampai dengan  4-7-1950.
               
d.    Masa (5 juli 1959-sekarang)
Setelah keluarnya dekrit presiden tanggal 5 jili 1959, Undang-Undang  dasar  sementara (UUDS) 1950 tidak berlaku lagi, dan kembali berlaku Undang-Undang Dasar 1945 sampai sekarang.  Tata hukum yang  berlaku pada masa ini adalah tata hukum  yang terdiri atas semua peraturan yang berlaku pada masa  tahun 1950-1959 dan dinyatakan masi berlaku berdasarkan ketentuan pasal 1 dan 2  aturan peralihan  UUD 1945  dengan ditambah berbagai peraturan yang di bentuk setelah dekrit Presiden 5 juli 1959 tersebut.

Adapun tata aturan perundang-undanngan yang diatur berdasarkan ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 ada TAP No. IX/MPR/1978, tata urutan peundang-undangan(hierarki perundang-undangan) adalah sebagai berikut:
1.     Undang-Undang Dasar 1945
2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR)
3.     Undang-Undang/ peraturan pemerinta pengganti Undang-Undang (Perpu)
4.     Peraturan Pemerintah (PP)
5.     Peraturan pelaksana lainya seperti:
a.     Peraturan mentri.
b.     Intruksi menteri.
c.      Dan lain-lain
Adapun tata  urutan peraturan perundang-undangan menurut ketetapan MPR No.III tahun 2000, hurarkinya sebagai berikut
1.     Undang- Undang Dasar 1945.
2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.     Undang- Undang.
4.     Peraturan pemerintahpengganti Undang- Undang
5.     Peraturan pemerinta.
6.     Keputusan Presiden.
7.     Peraturan Daerah.




BAB II
HUKUM DAN KAEDA SOSIAL LAINYA
A.   Hukum sebagai kaedah
Hukum di dalam masyarakat ada yang terhimpun di dalam suatu system yang di susun dengan sengaja,  yang sesuai dengan pembidanganya.
Dengan demikian , hukum itu sebagai kaedah atau peraturan  bertingka laku di dalam masyarakat.

Selanjutya Soerjono Soekanto mengatakan bahwa hukum  sebagai kadah  merupakan patokan  perikelakuan  atau sikap tindak yang sepantasnya. Sikap tindak atau perilakuan yang ejeg  dapat menjadi  hukum kebiasaan apabilah di penuhi  dua persyaratan, sebagaimana telah di kemukakan ole Van Apeldoorn yang di kutip oleh Soerjono Soekanto dan purnadi Purbacaraka, yaitu:
a.     Syarat material, yakni kebiasan yang ejeg.
b.      Syarat spiskologis, yakni kesadaran akan adanya suatu kewajiban menurut hukum.
B.    Jenis-Jenis Kaedah dan Tujuanya.
Manusia sejak di lahirkan,telah di lengkapi  dengan naluri  untuk senantiasa hidup  bersama dengan manusia lainya. Kaedah sosial pada hakikatnya  merupakan perumusan  suatu pandangan  mengenai perilaku  atau sikap  yang seyoginya di lakukan.
Adapun jenis kaeda  yang menjadi  pedoman manusia berperilaku dalam  masyarakat , mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.     Kaeda dengan aspek kehipan  pribadi, di bagi atas:
a.     Kaedah kepercayaan  atau keagamaan.
b.     Kaeda kesusilaan.
2.     Kaedah dengan aspek kehidupan antar pribadi yang di bgi atas:
a.     Kaedah sopan santun atau adat.
b.     Kaedah hukum.
Adapun tujuanya  yaitu sebagai berikut:
1.     Tujuan
                Kaedah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib  masyarakat dan memberi  perlindungan  terhadap manusia  beserta kepentinganya.
               Kaedah agama, kaedah kesusilaan  bertujuan untuk memperbaiki  pribadi manusia agar menjadi manusia yang baik.
Kaedah kesopatan  bertujuan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban.
2.     Isi
               Kaedah hukum memberikan hak dan kewajiban (atributif dan normative).
Mengatur tingka laku dan perbuatan lahir  manusia di dalam hukum akan di rasakan puas kalau perbuatan manusia  itu suda sesuai  dengang peraturan  hukum.
Kaeda agama, kaedah kesusilaan  hanya memberikan  kewajiban saja (normatif), dan berisi aturan yang di tujukan  kepada sikap batin manusia.
Kaedah kesopanan juga hanya memberikan kewajiban saja, yang isi aturanya  di tunjukan kepada  sikap lahir manisia.
3.     Asal usul sangsinya.
Kaedah hukum asal usul sangsinya  berasal dari luar  dan di paksakan oleh kekuasan  dari diri luar manusia(heteronom) , yaitu alat perlengkapan Negara. Kaedah asal usul sangsinya  juga berasal dari luar dan di paksakan oleh kekuasan  dari luar diri manusia (heteronom), yaitu Allah SWT. Kaedah kesusilaan asal usul sangsinya  berasal dari diri sendiri  dan di paksakan oleh suarah hati masing-masing pelanggaranya (otonom). Kaedah kesopana  asal usul sangsinya  juga berasal dari  kekuasan  luar memaksa , yaitu masyarakt.
4.     Kaedah hukum sangsinya  di paksakan  oleh  masyarakat  secarah resmi. Kaedah agama sangsinya  di paksa oleh Allah SWT. Kaedah kesusilaan  sangsinya dipaksakan  oleh diri sendiri. Kaedah kesopanan  sangsinya di paksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.



C.    Berlakunya Kaedah Hukum
Tentang landasan keberlakuan kaedah hukum  untuk menentukan sahnya suatu kaedah hukum tedapat tiga landasan berikut.
1.     Landasan yuridis  yang menjadikan  suatu kaeda hukum itu sah, karena:
a.     Proses penentuanya memadai, baik karena sesuai prosedur  yang berlaku  atau menurut cara yang telah di tetapkan (W. Sevenbergen)
b.     Sesuai dengan pertingkatan hukum atau kaedah hukum  yang lebi tinggi (Hans Kelsen)
c.      Didasarkan kepada system/ tertib hukum secara keseluruhan(Gustav Radbruch)
d.     Didasarkan kepada adanya ikatan yang memaksa untuk bersikap tidak/ berperilaku pantas berdasarkan hubungan kondisi  dan akibatnya (Logemann)
2.     Landasan sosiologis, yaitu berdasarkan kepada penerimaan masyarakat  terhadap suatu kaedah  hukum, yang dapat di bedakan atas dua teori , yaitu:
a.     Teori pengakuan, yang pada pokoknya beranggapan bahwa berlakuan kaedah hukum  di dasarkan kepada  adanya  pengakuan dan penerimaan oleh masyarakat.
b.     Teori paksaan, yang menekankan kepada adanya unsure paksa dari  penguasa  atau pejabat hukum agar kaedah hukum di patuhi oleh masyarakat.
3.     Landasan filosofis, yaitu sesuai  dengan cita-cita hukum (rechts idée) sebagai nilai yang di anut  di dalam pergaulan hidup  masyarakat  dengan orientasi kepada kedamayan dan keadilan.
a.     Lingkup laku wilaya yang menunjukan pada batas daratan, perairan dan angkasa di mana kaedah hukum itu mengikat.
b.     Lingkup laku pribadi, yang menunjukan aneka subjek hukum  yang menjadi  sasaran kaedah hukum.
c.      Lingkup laku masa yang  menunjukan jangka waktu berlakunya kaedah hukum.
d.     Lingkup laku ikhwal yang berkaitan dengan peristiwa hukum apa saja yang di kuasai  kaedah hukum.







BAB III.  ISTILAH-ISTILAH DALAM ILMU HUKUM
A.    Subjek hukum (subjectum juris)
Setiap manusia  baik warga Negara  maupun orang asing  dengan tidak memandang agama atau budayanya  adalah subjek hukum. Manusia  sebagai pembawa  hak (subjek), mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum, seperti melakukan perjanjian, menikah, membuat wasiat, dan lain-lain.
Menurut R. Soeroso  subjek hukum adalah:
1.     Sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwewenang  untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
2.     Suatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/ berkuasa  bertidak menjadi menjadi pendukung hak (rechtsbevoegd heid).
3.     Segala sesuatu yang menurut hukum  mempunyai hak dan kewajiban.
Subjek hukum dapat di bedakan atas dua macam apabilah di lihat dari segi hakikatnya, yaitu:
1.     Manusia/ orang (natuurlijke person)
2.     Badan hukum (rechts person)
Manusia  sebagai subjek hukum sejak saat di lahirkan dan berakhir  pada saat dia meninggal dunia, bahkan seorang anak yang masi  dalam kandungan ibunya  dapat di anggap sebagai pembawa hak (di anggap telah lahir), apa bila kepentinganya  memerlukanya ( untuk menjadi ahli waris).
                Hal ini telah di sebutkan dalam pasal 2 kitab Undang-Undang hukum perdata( KUH Perdata) yang berbunyi:
               Anak yang ada dalam kandungan  seorang perempuan, di anggap sebagai telah di lahirkan, bila mana juga  kepentingan si anak  menghenakinya. Mati sewaktu di lahirkanya, di anggaplah ia tidak perna ia ada.
                Oleh karena itu, seorang manusia di anggap cukup hukum harus memenuhi dua criteria, yaitu dewasa, sehat rohani/jiwanya tidak di bawa pengampuanya.
                Ada beapa golongan manusia yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cukup untuk melakukan sendiri perbuatan hukum dan harus di wakili oleh orang lain( orang tua/walinya) yaitu:
1.     Manusia yang masi bawa umur (belum dewasa)
2.     Manusia yang tidak sehat pikiranya (gila)
3.     Seorang wanita dalam pernikaan (wanita kawin) yang di tunduk kepada kitab Undang-Undang hukum perdata (KUH Perdata)
Ukuran dewasa seseorang manusia itu berbeda-beda kiterianya  menurut hukum/ Undang-Undang  yang mengaturnya,misalnya:
1.     Undang-Undang hukum perdata (KUH Perdata), bahwa dewasanya  sorang pria adalah setelah ia berumur 18 tahun, dan dewasanya  ntuk seorang wanita  adalah setelah ia berumur 15 tahun (pasal 29 KUH Perdata).
2.     Undang-Undang Nomor  1  Tahun 1974, bahwa dewasanya seorang pria  adalah setelah ia berumur 19 tahun, dan dewasanya seorang  wanita adalah setelah ia berumur 16 tahun ( pasal 7 ayat 1).
3.     Hukum islam, bahwa dewasanya seorang pria jika ia telah bermimpi basah, dan dewasanya seorang wanita  apabila ia haid. Ketentuan dewasanya  seseorang manusia menurut ketiga peraturan tesebut adalah deasanya sebagai syarat untuk  melakukan pernikahan.

B.    OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segalah sesuatu  yang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum),dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
 Menurut ilmu pengetahuan hukum, benda itu dapat di artikan dalam arti luas dan sempit. Benda dalam arti luas adalah segalah sesuatu yang dapat di miliki oleh orang. Pengertian ini meliputi benda-benda  yang dapat di lihat ,seperti meja, kursi ,jam tangan, dan lain-lain.
Adapun benda dalam arti sempit adalah segalah benda yang dapat di lihat. Menurut pasal  503 KUH Perdata, bahwa benda itu dapat di bedakan menjadi dua yaitu:
1.     Benda berwujut, yaitu benda segalah sesuatu yang dapat dilihat dan di raba dengan panca indra, contoh buku, ruma, tanah,meja, kursi, dan lain-lain.
2.     Benda tidak berwujut, yaitu semua hak, contoh hak cipta,hak atas merek, dan sebagainya.
Selanjutya  di dalam pasal 504 KUH perdata, bahwa benda itu dapat di bagi menjadi dua, yaitu:
1.     Benda bergerak (benda tidak tetap),yaitu benda yang dapat di pindakan.
2.     Benda tetap (tidak bergerak), yaitu benda yang tidak dapat di pindakan.

C.    ASAS HUKUM
Di dalam pembentukan suatu hidup bersama yang baik, di tuntut pertimbangan tentang asas atau dasar dalam membentuk hukum supaya sesuai dengan cita-cita dan kebutuhan hidup bersama. Dengan demikian, asas hukum adalah prinsip yang di anggap dasar atau fundamen hukum.
                          
Contoh, asas hukum apabila seseorang melakukan  kesalahan yang merugikan  orang lain, harus mengganti  kerugian tersebut, norma hukum yang berbunyi:
Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang  yang karena  salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut  (pasal 1365 KUH Perdata.
Asas- asas hukum menurut Theo Huijbers ada tiga macam, yaitu:
1.     Asas- asas hukum objektif yang bersifat moral. Prinsip-Prinsip itu telah ada pada para pemikir  Zaman Klasik dan abad pertenghan.
2.     Asas hukum objektif yang bersifat  rasional, yaitu prinsip-prinsip  yang termasuk  pengertian hukum  dan aturan hidup bersama yang rasional.
3.     Asas- asas huum subjektif  yang bersifat moral maupun rasional, yakni hak-hak  yang ada pada manusia dan yang menjadi titik penolak pembentukan hukum.
Selanjutnya asas-asas hukum menurut Sudikno Mertokusumo, di bagi menjadi dua, yaitu
1.     Asas hukum umum iyalah asas hukum  yang berhubungan  dengan seluru bidang hukum, seperti  sertitutio in integrum, asas lex posteriori derogate legi priori, asas bahwa  apa yang lahirnya tampak benar, untuk sementara harus dianggap demiian  sampai di putus (lain) oleh hakim.
2.     Asas hukum kusus berfungsi  dalam bidang yang lebi sempit seperti dalam bidang hukum  perdata, hukum pidana dan sebagainya, yang sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum, seperti asas pacta sunt servanda, asas konsessualisme, asas paraduga tak bersalah.
Berdasarkan uaiyan di atas, dapat di kemukakan bahwa asas hukum itu bukanla norma hukum yang kongret, tetapi merupakan latar belakan dari peraturan  kongret, karena ia adalah dasar pikiran  yang umum dan absrak dan mendasari  lahirnya  setiap peraturan hukum. Dengan demikian, perbedaan antara asas dan norma adalah:
1.     Asas merupakan dasar pikiran yang umum dan absrak, sedangkan norma merupakan peratran yang riil.
2.     Asas adalah suatu idea tau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari de tersebut.
3.     Asas hukum tidak mempunyai sangsi, sedangkan norma mempunyai sangsi.






BAB IV                                                  
TUJUAN, FUNGSI DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Tujuan hukum menurut teori
1. Teori etis (etische theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
1. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
2. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.
2. Teori utilitas (utiliteis theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan.
3. Teori campuran           
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
4.Teori normatif-dogmatif,
    tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
5. Teori Peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.
B.Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
1.       Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang  pribadi dan meliputi ketertiban ekstern antara  ketenangan intern pribadi.
2.      van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan
3.      R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”
4.      Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja
5.      SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
6.      Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil7. Roscoe Pound, hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
7.      .Bellefroid, tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
8.      Van Kant, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap2 manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
9.      Suharjo (mantan menteri kehakiman), tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.

Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
a. mewujudkan ketertiban dan keteraturan
b. mewujudkan kedamaian sejati
c. mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
d. mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
Kesimpulan Tujuan Hukum :
1.     Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan,
2.      ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
3.     Dengan demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
4.      Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan
D.    Fungsi Hukum
1.      Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2.       Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3.      Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.
4.      Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
5.      Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.
D. Sumber-sumber hukum :
1. Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil ,SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.

Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumber
hukum adalah segala sesuatu yang  dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
2. Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan formil.
a. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam
melaksanakan tugasnya.

Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :

1) Sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b)Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.

         2) Sumber hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.

3) Sumber hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
                            a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.

Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu:
Ø pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
Ø pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari     akal manusia
Ø pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b) Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum

b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh
Masyaraka tmaupun oleh penegak hukum.
                    
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau Peraturan Perundang- undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)
E.     Macam-macam sumber hukum formal :
a.     Undang-undang, yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
       Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
Ø  Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
Ø    Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3)
Syarat berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :
a.     Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b.      Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi
c.      . UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih          tinggi.
d.      Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran negara (LN) dan berita negara :
LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua   peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Berita negara adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
Kekuatan berlakunya undang-undang :
Ø  UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
Ø  Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
Ø Agar UU mempunyai kekuatan berlaku ahrus memenuhi persyaratan yaitu 1). Kekuatan berlaku yuridis, 2). Kekuatan berlaku sosiologis dan, 3) kekuatan berlaku fiolosofis.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)
B. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Contoh apabila seorang komisioner sekali menerima 10 % dari hsil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang dan juga komisioner yg lainpun menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat lalun berkemban gmenjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian t
idak semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yang baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.

Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat :
1.     Adanya perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu (syarat materiil)
2.      Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat intelektual.
3.      Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
      Selanjutnya kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia

Disamping kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat istiadat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh Perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk hal itu ditempat atau wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang berlaku di masyarakat hukum adat yang lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu.

C. Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
Adalah keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.Seorang hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :
1. Yurisprudensi tetap keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokanuntuk memutuskan suatu perkara (standart arresten)
2. Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standart arresten.
D. Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
E. Perjanjian (overeenkomst) 
      adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).
F. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Sumber hukum menurut Algra :
Ø Sumber materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum   materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.
Ø Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber hukum menurut Ahmad Sanusi :
Ø . Sumber hukum normal :
·        Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan UU yaitu, UU, perjanjian antar negara dan kebiasaan.
·        Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan UU, yaitu perjanjian doktrin dan yurisprudensi.
Ø Sumber hukum abnormal yaitu :
·        Proklamasi
·        Revolusi
·        Coup d’etat
Sumber hukum menurut van Apeldoorn :
Ø Sumber hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
·        . Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
·        Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
Ø . Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
Ø Sumber hukum dalam arti filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
·        Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
*    pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
*    pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
*    pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
·        . Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
Ø Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.

BAB V. SISTEM HUKUM
A.MACAM-MACAM SISTEM HUKUM
1.   Sistem Hukum Eropa kontimental
System hukum ini berkembang di Negara-negara Eropa daratan yang sering di sebut sebagai “CIVIL LAW”  sebenarnya semua berasal dari  kondifikasi  hukum yang berlaku di kekasirannya romawi pada masa pemerintahan kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaeda hukum yang ada sebelum masa justinianus yang kemudian di sebut”Corpus Juris Civilis” dalam perkembanganya, prinsip-prisip hukum yang terapat pada Corpus Juris Civilis itu di jadikan dasar perumusan dan kondiikasi hukum di Negara-negara Eropa daratan, seperti jerman, belanda,prancis dan italia,juga amerika latin dan asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.

2.   System hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem hukum Ango Saxon kemudian di kenal dengan sebutan “Anglo Amerika.” System hukum mulai berkembang di ingris pada abad XI yang sering di sebut sebagai system “Common Low” dan system “ Unwritten Low” (tidak tertulis)

System hukum nglo Amerika ini dapat berkembangnya melandasi pulah hukum positif di Negara-Negara Amerika utara, seperti kanada dan berapa Negara asia yang termasuk Negara- Negara persemakmuran ingris dan Australia,  selain di amerika serikat sendiri.

Sumber hukum dalam system hukum Anglo Amerika ialah” ptusan-putusan ham/peradilan” (judicial decisions). Melalui ptusan-putusan hakim yang mewujutkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah hukum di bentuk dan menjadi kaedah yang mengikat umum.
System hukum Anglo Amerika menganut suatu dokrin yang di kenal dengan nama “ the doctrine of precedent/ Stare Decisis” pada hakikatnya dokrin ini menyatakan bahwa dalam memutskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusanya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelunya(preseden).
Dalam perkembangan system hukm Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian “hukum public dan hukum privat”

3.   Sistem hukum adat
System hukum ini haya dapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia  Negara-Ngara Asia lainya, seperti, Cina, India,  jepang dan ainya. Istilah berasal dari bahasa Belanda”Adatrecht” yang untuk pertamakali di kemukakan oleh Snouck Hurgronje. Pengertian hukum adat yang di gunakan oleh Mr. C. van Vollenhoven (1928) mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum Adat.

System hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan di pertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat. Hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisonal dengan berpangkal kepada kehendak  nenek moyang.

Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, hukum adat dapat memperlihatkan kesanggupanya untuk menyeswaikan diri dan elastic. Misalnya orang Maluku utara mendatangi  daera jawa harus menyeswaikan dengan tradisi jawa, sebaliknya juga orang jawa dating di ternate harus menyeswaikan dengan tradisi ternate.

4.   Sistem Hukum Islam
Sistem hkum ini semula di anut oleh masyaakat Arab sebagai awal dari timbulya dan penyebaran Agama Islam. Kemudian berkembang dari Negara-Negara seperti di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara indifidual atau kelompok. Sementara itu untuk berapa Negara  di Asia  dan Afrika berkembang sampai pada Indonesia.

Berikut ini sumber hukum dalam system hukum Islam:
1.     Al, qur,an yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang di wahyukan oleh Allah SWT, kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantara malaikat Jibril.
2.     Sunna nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad  atau cerita-cerita (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
3.     Ijma, iyalah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja(berorganisasi).
BAB. VI. DISIPLIN HUKUM
Sebagaimana telah di kemukakan, di siplin hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan “hidup” di tengah pergaulan.
                                            
1.   Ilmu hukum
Secara garis besar ilmu hukum dapat di jelaskan sebagai berikut.
a.     Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar  menurut harkat kemanusian .
b.     Ilmu yang formal tentang positif.
c.      Sintesa ilmia tentang asas-asas yang pokok dari hukum.
d.     Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang di peroleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang muktahir.
e.     Ilmu hukum adalah nama yang di berikan kepada suatu cara untuk untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat absrak, umum dan teroritis, yang berusaha mengunggkapkan asas-asas yang pokok dari hukum.
f.       Ilmu hukum, adalah ilmu tentanghukum dalam seginnya  yang paling umum. Segenap usaha untuk mengembalikan suatu kasus kepada suatu peraturan, adalah suatu kegiatan ilmu hukum, sekalipun nama yang umumnya  dipakai dalam bahasa ingris dibatasi pada artinya sebagai aturan –aturan yang paling luas dan konsep yang paling fundamental.
g.     Teori ilmu hukum menyakut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.
h.     Suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas-asas sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang kongkrit.
i.        Ia meliputi pencarian kea rah konsep-konsep yang tuntas yang mampu untuk memberikan ekpresi yang penuh arti bagi semua cabang ilmu hukum.
j.       Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segalah bentuk dan manifestasinya.
k.     Pokok bahasa ilmu hukum adalah luas sekalian meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis, historis maupun komponen-komponen analitis dan teori hukum.
l.        Ilmu hukum berarti setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, asal pemikiran itu   
Menjangkau keluar batas pemecahan suatu suatu proplem yang kongrit , jadi ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi. Yang jujur dan di pikirkan masak-masak di bidang hukum. (Sajipto Rahardjo, 1982).
Dengan berbagai pendapat tersebut (f dan I adalah pandangan Sajipto Rahardjo) maka akan semakin jelaslah mengenai ruang lingkup yang di pelajari oleh ilmu hukum. Termasuk dalam ilmu hukum ini adalah:
a.     Ilmu kaedah, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaedah atau sistem kaedah-kaedah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.
b.     Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti misalnya subjek hukum , hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek hukum.
c.      Ilmu kenyataan, yang menyoroti hukum sebagai perilakuan atau sikap tindak, yang antara lain di pelajari dalam sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum(purnadi purbacaraka, Soejono Soekanto, 1978).

2.   Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar dari hukum. Atau ilmu pengtahuan tentang hakikat hukum. Dikemukakan dalam ilmu ini tentang dasar-dasar kekuatan mengikat dari hukum.

3.   Politik Hukum
Masyarak yang teratur senantiasa memiliki tujuan untuk mensejatrakan warganya sebagai missal, politik hakikatnya adalah sarana untuk mencapai tujuan tersebut yang untuk itu di dahului proses pemilihan tujuan, oleh karenanya politik adalah  juga aktifitas memilih tujuan tertentu. Dalam hukum di jumpai kaedah yang sama. Hukum yang berusaha memilih tujuan dan carah mencapai tujuan tersebut adalah termasuk bidang politik hukum.
BAB VII. ALIRAN HUKUM                                  
Beberapa aliran atau mazhab dalam pemikiran tentang hukum, dipandang sangat penting karena mempunyai pengaruh luas bagi pengelolahan hukum lebi lanjut, seperti dalam pembuatan Undang-Undang dan penerapan hukum termasuk dalam proses peralihan. Atau dengan kata lain beberapa aliran pemikiran hukum mewarnai praktek hukum.

1.   Aliran Logisme
Aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Atau berarti hukum ienti dengan Undang-Undang. Hakim didalam melakuan tugasnya terikat pada Undang-Undang, sehingga pekerjaanya hanya berlakkan pelaksana Undang-Undang belaka (wetstoepassing), dengan jalan pembentukan silogisme hukum, atau juridiscbesylogisme, yaitu suatu deduksi logis dari suatu perumusan yang luas, kepada kaedah kusus, sehingga sampai kepada satu kesimpulan.

Aliran logisme berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabilah telah di keluarkan Undang-Undang yang mengaturnya. Undang-Undang di anggapnya sebagai obat yang mujarab, obat yang manjur. Undang-Undang adalah segala-galanya, sekalipun pada kenyataan yang tidak demikian. Pengaru aliran ini masi berlangsung dari beberapa Negara yang telah maju sekalipun.

2.   Aliran Freie Recbtsbwegung
Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan paham logisme. Ia beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut Undang-Undang atau tdak. Hal ini di sebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah baha memahami yuripudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan Undang-Undang merupakan hal yang sekunder, pada aliran ini hakim benar-benar sbagai pencipta hukum(judge made law) karena keputusan yang berdasarkan keyakinanya merupakan hukum. Dan keputusan ini bersifat dinamis dan upto dade karena senantiasa memperhatikan kaedah dan perkembangan masyarakat.

3.   Aliran Recbtsvinding
Aliran recbtsvinding dapat di anggap sebagai aliran tengah di antara aliran-aliran logisme dan freie rechtsbewegung. Menurut paham ini, benar-benar bahwa hakim terikat pada Undang-Undang, akan tetapi tidak seketat seperti menuut pandangan aliran logisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan.

Dari anggapan aliran rechtsvinding teruai di atas dapat di ketahui pentingnya yuripudensi untuk di pelajari, di samping perundang-undangan. Kelengkapan dalam studi demi penghayatan dan pemahaman hukum berusaha belajar dari undang-undang dan yuripudensi bersama-sama.

Ketiga aliran dalam bidang hukum sangat penting tidak saja bagi studi secara torits, tetapi malahan akan banyak pengarunya di dalam pembentukan hukum, penemuan hukum dan penerapan hukum.

Beberapa faktor yang berperan di sini adalah sebagai berikut:
*    . pembentukan Undang-undang tidak dapat mengetahui semuanya  terlebi dahulu.
*    Pembuatan Undang-Undang tidak dapat mengikuti kecepatan proses perkembangan sosal yang elatif cepat.
*    Penerapan Undang-Undang, menuntut penerapan Undang-Undang.
*    Apa yang patut dan masuk akal dalam satu kasus tertentu, berlaku juga bagi kasus-kasus lain yang sejenis.
*    Peradilan kasasi oleh mahkama agung.
Demkian beberapa aliran yang berpengaru sesuai zamanya, serta mewarnai praktek peradilan dari masa ke masa, di samping itu tentunya juga berpengaru terhadap pembuatan Undang-Undang.


BAB VIII. KEKOSONGAN HUKUM
Kekosongan hukum adalah hukum yang belum di angkat dalam undang-undang, atau belum ada hukum di dalam masyarakat.

Hukum berkembang mengikuti perkembangan masyarakat, masyarak berubah maka hukum juga berubah. Saya mencoba menkaitkan denagan Anropologi hukum. Dalam teori evolusi berpendapat bahwa terjadi perubahan pada mahluk hidup menyimpang dari sruktur awal dalam jumlah yang banyak beraneka ragam yang menyemabkan terjadilah dua kemungkinan yaitu:
1.     Mahluk hidup yang berubah akan mampu bertahan dan tidak punah atau di sebut juga dengan istilah evolusi prokresif.
2.     Makluk hidup yang berubah atau berevolusi tersebut gagal bertahan hidup dan akhirnya punah atau di sebut dengan revolusi regresif.
Evolusi berarti perubahan pada sifat-sifat terwariskan suatu populasi organism dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Perubahan-perubahan ini disebabkan oleh kombinasi tiga proses utama yaitu:
1.     Variasi
2.     Reproduksi
3.     Dan seleksi
Sifat-sifat yang menjadi dasar evolusi ini dibawa oleh gen yang di wariskan kepada keturunan mahluk hidup dan menjadi berfariasi dalam suatu populasi. Ketika organism berproduksi,keturunanya akan mempunyai sifat-sifat yang baru. Sifat baru dapat di peroleh dari perubahan gen akibat mutasi ataupun transfer gen antar populasi dan antarspesies. Pada spesies yang berproduksi secara seksual, kombinasi gen yang baru di hasilkan oleh rekombinasi genetika,yang dapat meningkatkan variasi antara organism.
Maka hukum juga mengikuti perkembangan masyarakat.
Dalam sumber hukum yaitu:
a.     Undang-Undang
b.     Kebiasaan
c.      Yuripudensi
d.     Traktat
e.     Dokrin

Dalam kekosongan huku,misalkan ada si A yang berkebun, menanam sayuran.Dan si B mempunyai piarahan sapi dan sapi itu memakan sayuran si A,maka si A menuntut ganti rugi.
Terutama hakim memutuskan suatu perkara ini yang belum ada dalam Undang-Undang maka tindakan yang hakim laksanakan atau memutuskan ia harus memakai hukum kebiasaan.










DAFTAR PUSTAKA
ü Kansil, SH, Drs “ Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Balai Pustaka
ü Soerojo Wignjodipoero, SH. Dr. Prof “Pengantar Ilmu Hukum”, Alumni Bandung
ü Soedjono Dirdjosisworo, SH. Dr. “Pengantar Ilmu Hukum” Rajagrafindo, Jakarta
ü Sudarsono, SH. Drs. “ Pengantar Ilmu Hukum”, Rineka Cipta, Jakarta
ü Riduan Syahrani, SH. “Rangkuman Intisari Ilmu Hukum” Citra Aditya Bakti, Bandung
ü Satjipto Rahardjo, SH.,Dr. Prof. “Ilmu Hukum”, Alumni Bandung.
ü  Issaq SH. M,Hukm, “Dasar-dasar ilmu hukum”
ü  Prof . Soebekti, S.H.” Pengantar Ilmu Hukum”
ü  Prof . Dr. Tajul Arifin.M.A. “Antropologi Hukum”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar