Senin, 06 Januari 2014

REVRENSI BUKU


RESENSI BUKU
JUDUL BUKU
GERAKAN PELAJAR ISLLAM DI BAWAH BAYANG-BAYANG NEGARA

 STUDI KASUS  PELAJAR ISLAM INDONESIA TAHUN 1980- 1997
Penullis :DJAYADI HANAN
Penyunting dan EpiloG:MULIYADI J. AMALIK
Kerja sama                           :pengurus besar pelajar islam Indonesia 2004-2006
Cetakan pertama , Januari 2006
Sumber Photo cover             :Indra Yudhitya/Himmah, 2002
Pracetak                               :Tim UII Press
Penerbit :UII Press Yogyakarta (anggota IKAPI)Tel.(0274) 547865, Fax . (0274) 547864
Jumlah halaman                       :288 halaman


PII merupakan organisasi pelajar  tertua yang lahir setelah  kemerdekaan Indonesia , bergerak di bidang sosial – pendidikan  dan dakwah. PII di dirikan di Yogyakarta tanggal 4 Mei 1947. Meskipun organisasi ini bernama pelajar, namun yang menghimpun di dalamnya tidak hanya pelajar  dalam arti formal. Di PII juga akan di temui mahasiswa ( sarjana dan pascasarjana), juga pemuda- pemuda yang sua bekerja. Hal ini tidaklah mengherankan mengingat PII mendevinisikan “pelajar” dalam arti yang luas dan longgar, mengacu kepada pengertian bahwa belajar itu sepanjang hayat.

Sebagai organisasi yang lahir pada masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan PII, tela menunjukankomitmenya yang besar terhadap keberlangsungan hidup bangsa dan negara. Bahkan pada awal-awal pergerakanya, sesuai dengan konteks ketika itu, gerak PII ebi banyak di warnai oleh keikutsertanya – bersama komponen bangsa lain – mempertahankan kemerdekaan. Hal ini dapat di maklumi jengit salah satu motivasi berdirinya PII berkritik tolak dari tanggung jawab sebagai organ bangsa yang ketika itu sedang mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan kolonialis Belanda dengan agresi militernya.

Ide tentang penyeragaman asas bagi segenap organisasi politik dan ke masyarakatan dengan menggunakan asa Pancasila, pertamakali di sampaikan Loe presiden Soeharto dalam pidato kenegaraan tahunanya pada tanggal 16 agustus 1982. Untuk organisasi kemasyarakatan, ide ini – setelah melalui berbagai proses- akhirnya diwujukan menjadi Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang keormasa dan di undangkan melalui Lembaran Negara Nomor 2638 tanggal 17 juni 1985. Salah satu pasal dalam undang-undang itu mewajibkan setiap organisasi kemasyarakatan agar mencantumkan Pancasila sebagai asas organisasi dan tidak ada asas lain selain itu.
Setiap organisasi kemasyarakatan ketika itu di beri batas waktu hingga 17 juni 1987 untuk menyeswaikan asasnya dan mendaftarkan diri ke departemen dalam Negeri.

Bertolak dari kasus penolakan Pelajar Islam Indonesia (PII) terhadap Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang keormasan, penulis buku ini menuliskan gejolak kaum pelajar Islam atas tekanan rezim orde baru . istimewanya, kasus dinamika hubungan islam dan Negara orde baru terekam kuat  dari kacamata politik gerakan pelajar islam.
Meskipun begitu, penulisnya dapat mengatakan kupasan objektif dari sudut “Orang luar”

PII ialah organisasi pelajar independen ekstra- sekolah dan memiliki cabang / ranting hampir seluruh propinsi di Indonesia. jutaan kadernya yang tersebar di lembaga pendidikan (akademis) , militer/ kepolisian, eksekutif, legislatif, lembaga swadaya masyarakat, gerakan posisi/ hak asasi manisia, dan lain-lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar