RESENSI BUKU
JUDUL BUKU
GERAKAN PELAJAR ISLLAM DI BAWAH BAYANG-BAYANG
NEGARA
STUDI
KASUS PELAJAR ISLAM INDONESIA TAHUN
1980- 1997
Penullis :DJAYADI HANAN
Penyunting dan EpiloG:MULIYADI J. AMALIK
Kerja sama :pengurus besar pelajar
islam Indonesia 2004-2006
Cetakan pertama , Januari 2006
Sumber Photo cover :Indra Yudhitya/Himmah, 2002
Pracetak :Tim UII Press
Penerbit :UII Press Yogyakarta (anggota IKAPI)Tel.(0274) 547865,
Fax . (0274) 547864
Jumlah halaman :288 halaman
PII merupakan organisasi pelajar tertua yang lahir setelah kemerdekaan Indonesia , bergerak di bidang
sosial – pendidikan dan dakwah. PII di
dirikan di Yogyakarta tanggal 4 Mei 1947. Meskipun organisasi ini bernama
pelajar, namun yang menghimpun di dalamnya tidak hanya pelajar dalam arti formal. Di PII juga akan di temui
mahasiswa ( sarjana dan pascasarjana), juga pemuda- pemuda yang sua bekerja.
Hal ini tidaklah mengherankan mengingat PII mendevinisikan “pelajar” dalam arti
yang luas dan longgar, mengacu kepada pengertian bahwa belajar itu sepanjang
hayat.
Sebagai organisasi yang lahir pada masa
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan PII, tela menunjukankomitmenya yang
besar terhadap keberlangsungan hidup bangsa dan negara. Bahkan pada awal-awal
pergerakanya, sesuai dengan konteks ketika itu, gerak PII ebi banyak di warnai
oleh keikutsertanya – bersama komponen bangsa lain – mempertahankan
kemerdekaan. Hal ini dapat di maklumi jengit salah satu motivasi berdirinya PII
berkritik tolak dari tanggung jawab sebagai organ bangsa yang ketika itu sedang
mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan kolonialis Belanda dengan agresi
militernya.
Ide tentang penyeragaman asas bagi segenap
organisasi politik dan ke masyarakatan dengan menggunakan asa Pancasila,
pertamakali di sampaikan Loe presiden Soeharto dalam pidato kenegaraan
tahunanya pada tanggal 16 agustus 1982. Untuk organisasi kemasyarakatan, ide
ini – setelah melalui berbagai proses- akhirnya diwujukan menjadi Undang-Undang
nomor 8 tahun 1985 tentang keormasa dan di undangkan melalui Lembaran Negara
Nomor 2638 tanggal 17 juni 1985. Salah satu pasal dalam undang-undang itu
mewajibkan setiap organisasi kemasyarakatan agar mencantumkan Pancasila sebagai
asas organisasi dan tidak ada asas lain selain itu.
Setiap organisasi kemasyarakatan ketika itu di
beri batas waktu hingga 17 juni 1987 untuk menyeswaikan asasnya dan
mendaftarkan diri ke departemen dalam Negeri.
Bertolak dari kasus penolakan Pelajar Islam
Indonesia (PII) terhadap Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang keormasan,
penulis buku ini menuliskan gejolak kaum pelajar Islam atas tekanan rezim orde
baru . istimewanya, kasus dinamika hubungan islam dan Negara orde baru terekam
kuat dari kacamata politik gerakan
pelajar islam.
Meskipun begitu, penulisnya dapat mengatakan
kupasan objektif dari sudut “Orang luar”
PII ialah organisasi pelajar independen
ekstra- sekolah dan memiliki cabang / ranting hampir seluruh propinsi di
Indonesia. jutaan kadernya yang tersebar di lembaga pendidikan (akademis) ,
militer/ kepolisian, eksekutif, legislatif, lembaga swadaya masyarakat, gerakan
posisi/ hak asasi manisia, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar